Putri Canbldrawathi Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara Tapi Tak Ditahan Hingga Kini, Pakar : Itu Bukan Urgen

- 5 September 2022, 07:15 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /Foto: Ist.

LAMONGAN TODAY - Polemik soal penahanan istri mantan Kadivpropam Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang hingga saat ini belum dikenakan tahanan oleh penyidik Polri, masih berlanjut.

Polri dianggap tidak menerapkan asas keseimbangan dalam hukum, karena Putri tidak ditahan.

Padahal ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Padahal, hampir semua tersangka kasus pidana dan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, selalu ditahan pada Minggu, (04/09/22).

Baca Juga: Santer Penembak Brigadir J Berjumlah 3 Orang, Siapa Saja? Komnas HAM Buka Suara

Tentu saja, penyidik punya alasan obyektif dan subyektif dalam menentukan seseorang ditahan atau tidak ditahan dalam sebuah kasus pidana.

Adanya anak kecil yang masih harus dijaga, memang bisa menjadi alasan subyektif, Polri tidak menahan seorang tersangka.

Apalagi, Polri juga yakin tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga tidak wajib menjalani penahanan.

Baca Juga: Dengar Langsung Kejanggalan Pembunuhan Sertu Bayu, Jenderal TNI Andika: Siap Tuntaskan Proses Hukum

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, melihat masalah ditahan tidaknya tersangka istri ferdy Sambo, bukanlah hal yang urgen.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Tribata News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x