LAMONGAN TODAY - Beredar surat tersangka Ferdy Sambo atau FS yang meringankan anak buahnya Brigjen Hendra Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menyidangkan adanya Obstraction of Justice dalam pembunuhan Brigadir Joshua di rumah mantan Kadivpropam, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Hingga saat ini sudah menyidangkan 2 perwira menengah Polri yang dianggap menghalangi upaya penyelidikan kasus hukum tersebut.
Baca Juga: Begini Nasib Mahasiswa Hina Presiden, Polisi: Kami Polda Gorontalo Merespon Sangat Cepat
Kedua sidang KKEP yang berlangsung Kamis dan Jumat lalu, memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) BW dan C dari dinas kepolisian.
Tindakan tegas diambil karena kedua perwira yang berdinas di Divpropam tersebut terbukti melakukan pengeditan dan penghilangan rekaman CCTV di rumah dinas Sambo, saat terjadinya pembunuhan Brigadir Joshua.
Rencananya, sidang KKEP akan berlanjut lagi mulai Senen 5 September. Selain 3 perwira menengah, 2 perwira tinggi, termasuk Sambo juga akan menjalani sidang KKEP menyangkut keterlibatan mereka dalam obstruction of justice.
Baca Juga: 619 Pesilat Adu Kemampuan di Krida Internasional PSHT CUP 2022