Video Pembakaran Bendera Merah Putih Pertama Kali Diunggah NU, TD yang Jadi Tersangka

- 29 Agustus 2022, 10:04 WIB
Beredar video viral pembakaran bendera Indonesia Merah Putih. /Facebook
Beredar video viral pembakaran bendera Indonesia Merah Putih. /Facebook /Beredar video viral pembakaran bendera Indonesia. /Facebook/

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TD dengan sengaja menyebarkan video pembakaran bendera tersebut karena menolak peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan menginginkan Aceh terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Berikut Pengumuman Hasil Pretest PPG Kemenag 2022, Simak Cara Melihat Pengumuman PPG Kemenag 2022

TD diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah menjadi UU RI 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya telepon genggam, akun Facebook, serta video pembakaran. Tersangka TD saat ini masih di Lapas Banda Aceh," tutup Kombes Pol. Winardy.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Tribata News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x