Video Pembakaran Bendera Merah Putih Pertama Kali Diunggah NU, TD yang Jadi Tersangka

- 29 Agustus 2022, 10:04 WIB
Beredar video viral pembakaran bendera Indonesia Merah Putih. /Facebook
Beredar video viral pembakaran bendera Indonesia Merah Putih. /Facebook /Beredar video viral pembakaran bendera Indonesia. /Facebook/

LAMONGAN TODAY - Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan tersangka TD merupakan warga Pidie Jaya, Aceh, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Perbanyak Baca Amalan Ini Kata Gus Baha, Sehelai Rambut pun Tak Akan Disentuh Azab Kubur

"TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.

Informasi yang disebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat," kata Winardy di Banda Aceh, tutur Perwira Menengah Polda Aceh.

TD diduga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya pada saat momen peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/08/22).

Baca Juga: Cerita Lucu Abu Nawas, Hadiah Besar dari Baginda Raja : Buang Air Besar Di Tampat Tidur Abu Nawas

Video pembakaran bendera itu pertama kali diunggah akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial NU di hari yang sama. Selanjutnya, video pembakaran tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook milik TD

"Hasil penyelidikan, NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dan kini berdomisili di Horsens, Denmark," tutur Kabid Humas Polda Aceh

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Tribata News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x