Hukuman Terpidana Bom Bali Umar Patek Dikurangi dan Segera Bebas, PM Australia Layangkan Protes Ke Indonesia

- 22 Agustus 2022, 17:37 WIB
Pelaku bom Bali tahun 2002, Umar Patek dikabarkan akan segera bebas.
Pelaku bom Bali tahun 2002, Umar Patek dikabarkan akan segera bebas. /BNPT/

Kakanwil Kemenkumhan Jatim Zaeroji menyebutkan remisi diberikan kepada Umar karena dia “berperilaku sangat baik dan sudah berikrar masuk NKRI”, seperti dilaporkan oleh Detik.

Menanggapi berita ini, PM Albanese berkata Australia akan mengirim perwakilan diplomatiknya ke Indonesia.

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Laqolbin, Lengkap dengan Teks Arab, Latin, dan Juga Terjemahannya

“Kami akan terus membuat representasi diplomatik sesuai kepentingan Australia. Dan kami akan terus melakukannya untuk berbagai permasalahan, termasuk isu keamanan dan hukuman pidana. Termasuk hukuman penjara dari warga Australia yang saat ini masih ditahan di Indonesia,“ katanya.

Dibebaskannya Umar sebelum peringatan 20 tahun peristiwa B0m Bali ini, tambah dia, juga “membuat warga Australia sangat sedih”.***

 

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah