Hukuman Terpidana Bom Bali Umar Patek Dikurangi dan Segera Bebas, PM Australia Layangkan Protes Ke Indonesia

- 22 Agustus 2022, 17:37 WIB
Pelaku bom Bali tahun 2002, Umar Patek dikabarkan akan segera bebas.
Pelaku bom Bali tahun 2002, Umar Patek dikabarkan akan segera bebas. /BNPT/

LAMONGAN TODAY – Perdana Menteri atau PM Australia melayangkan kritik atas pengurangan kurungan aktor di balik bom Bali, Umar Patek.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berkata warganya “sangat sedih“ mendengar berita bahwa pria yang bertanggung jawab atas pengeb0man di Bali pada 2002 menjalani hukuman penjara yang jauh lebih rendah dari vonis.

Baca Juga: Gempa M 5,8 Guncang Bali , Warga Berhamburan Keluar Rumah

Pembebasan dini pembuat bom di insiden bom Bali akan menambah trauma bagi keluarga korban, kata Anthony Albanese.

Umar Patek sendiri adalah pembuat bahan peledak yang menewaskan 200 orang termasuk 88 warga Australia pada tahun 2002 di Bali.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup.

Umar yang mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, mendapatkan remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak lima bulan. Sebelumnya, napiter seperti Umar dapat mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanan. Ditambah dengan remisi HUT RI ke-77, masa tahanan Umar bisa berakhir pada Agustus 2022.

Baca Juga: Hujan Turun di Puncak Musim Kemarau, BMKG Warning Kekeringan

Hukuman Umar Patek telah dikurangi delapan belas bulan pada kesempatan sebelumnya, yang berarti pengurangan totalnya sekarang menjadi satu tahun 11 bulan.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x