Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

- 9 Agustus 2022, 23:41 WIB
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri dan Kabareskrim Ungkap Kronologis Kejahatannya di Kasus Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri dan Kabareskrim Ungkap Kronologis Kejahatannya di Kasus Brigadir J. /PMJNews

LAMONGAN TODAY - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Fredy Sambo Dikabarkan Mengamuk dan Mengancam Saat Ditangkap?

Dengan penetapan ini, Ferdh Sambo menjadi keempat keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Baca Juga: Atifa Fismawati, Warga PSHT yang Harumkan Indonesia di Mata Dunia: Terimakasih Pelatih!

Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x