Terkait Penanganan Kasus UU ITE, Kapolri Terbitkan Surat Edaran, Simak Isinya

- 23 Februari 2021, 11:04 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News/ Muslim)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News/ Muslim) /

LAMONGAN TODAY - Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu. 

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. 

Baca Juga: Sebut Rencana Mobil Pintar Keputusan Strategis, Xiaomi akan Produksi Mobil?

Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. 

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. 

Baca Juga: Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Buol, Gempa Dirasakan Skala IV MMI dan III MMI

Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut: 

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x