Polisi Amankan Peredaran Sabu di Perbatasan Indonesia, Tiga Pelaku Diamankan

- 22 Juli 2022, 23:33 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/JamesRonin

Pelaku masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang-barang bawaan sebanyak 5 (lima) karung yang diakui isinya sebagai sembako.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa didalam karung tersebut berisikan narkotika gol 1 jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh guan yin wang.

Baca Juga: Keajaiban UMKM Media di Usia 45 Tahun, Selamat Ulang Tahun Agus Sulistriyono

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah