Baru Dipenjara, Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz Dinyatakan Bebas, Cek Fakta

- 9 Juli 2022, 17:46 WIB
Tersangka kasus investasi bodong Indra Kenz.
Tersangka kasus investasi bodong Indra Kenz. /Instagram/ @indrakenz

LAMONGAN TODAY - Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, dicurigai telah bebas dari penjara.

Pria bernama asli Indra Kesuma itu, dalam sebuah unggahan di TikTok, dinarasikan tengah berada di dalam sebuah pesawat.

Indra Kenz yang pernah dikenal sebagai "Crazy Rich Medan" tersebut tampil berbaju hitam, dengan menggunakan topi serta masker, dalam unggahan yang dikirim pada 1 Juli 2022.

Baca Juga: Bukan Roh atau Hantu, Makhluk Aneh Bermunculan di Hutan, Pertanda Apa? Cek Fakta

Berikut isi narasi di TikTok itu:

"INDRA KENZ SUDAH KELUAR?".

Kiriman di TikTok itu terlihat sudah disukai hingga 12.000 pengguna dan dibagikan ulang hingga 80 kali.

Baca Juga: Perluasan Manfaat Perumda Aneka Usaha Seger Jombang, Tagar Sinergi Dari Hati Menggema

Namun, benarkah Indra Kenz telah bebas?

Dari penelusuran, narasi soal pemulangan Indra Kenz dari penjara ternyata sudah bergulir sejak Juni 2022.

Polisi, kepada ANTARA, sudah memberikan bantahan dan memastikan Indra ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Juni 2022.

Baca Juga: Pesan Berantai Catut Nama Puan Maharani, Ketua DPR Nyatakan Pendidikan Agama Dihapus, CEK FAKTA

"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pada 8 Juni 2022.

Selain itu, pada 9 Juni 2022, Indra Kenz juga telah membantah kabar yang menyatakan dirinya telah bebas.

Dari balik jeruji besi, Indra membuat surat terbuka tentang penahanan dirinya di Rutan Bareskrim sejak 24 Februari 2022 dan menyatakan kabar soal pembebasan dirinya adalah hoaks.

Baca Juga: Ancaman Juara Bertahan, Badai Cidera Intai Bali United Jelang Laga 1 Bergulir

"Saya ditahan di Rutan Bareskrim pada 24 Februari 2022 dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari.

Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya, hoaks," kata Indra Kenz melalui pengacaranya Brian Praneda sebagaimana dilansir CNN.

Tersangka Indra Kenz sebagai afiliator melakukan penipuan dengan menyebarkan berita bohong yang membuat orang mau berinventasi dengan cara judi daring. Total dari 108 korban mengalami kerugian sebesar Rp73,1 miliar.

Baca Juga: Pos Ramil Amankan Miras 39 Botol dan 1 Karton Fermipan: Beli dari Jayapura untuk Dijual ke Wamena

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit).

Lalu, satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah