Dugaan Pinjaman BNI Tanpa Agunan ke Perusahaan Batu Bara Tuai Kritik, Kejagung Pelajari Laporan AMPHI

- 19 Juni 2022, 13:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana /PMJ

 

LAMONGAN TODAY - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hasil telaah dugaan pemberian pinjaman oleh perbankan milik negara kepada perusahaan tambang batubara di Sumatera Selatan yang telah dilaporkan lembaga masyarakat tersebut ke lembaga penegak hukum tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan laporan yang dilayangkan AMPHI ke Kejagung masih dipelajari. Dirinya berjanji jaksa penyidik akan memberikan jawaban atas laporan tersebut.

Selanjutnya, kata dia, jika ada temuan yang mengarah kepada dugaan korupsi oknum direksi perbankan tersebut, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti tim penyidik Pidana Khusus Gedung Bundar.

Baca Juga: Dibantai Dua Gol Tanpa Balas, Persija Jakarta Sanjung Punggawa Muda Macan Kemayoran

"Masih dipelajari (laporan BNI), masih ditelaah selama beberapa hari ini. Jadi kalau misalnya terindikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, segera kita serahkan ke bidang Pidsus," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.

Pihaknya juga akan mengirimkan hasil penelitian jaksa penyidik terkait laporan AMPHI yang telah diterima Kejagung.

"Nanti kita jawab juga pada yang memberikan laporan itu (kasus BNI). Saat ini kita masih ditelaah kemana arahnya dan disesuaikan dengan kewenangan kita untuk menindaklanjutinya," kata dia.

Baca Juga: 25 Pendekar IKSPI, 20 Warga PSHT, dan 15 Anggota PSHW Bersatu Geruduk Polsek Geyer Grobogan, Ini Alasannya

Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mendorong AMPHI selain melaporkan ke Kejaksaan, perlu juga menyerahkan barang bukti dugaan BNI memberikan pinjaman dana ke mafia tambang batubara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Malah bagus lapor KPK juga biar sama-sama diteliti," kata dia.

Menurutnya, kewajiban Kejagung untuk segera melakukan penelitian atas laporan Amphi tersebut.

Baca Juga: Diremehkan Persija dengan Turunkan Tim Muda? Barito Bantai Macan Kemayoran Dua Gol Tanpa Balas

"Kalau ada laporan dari masyarakat, maka jaksa harus segera melakukan penelitian kasus tersebut untuk kemudian menilai apakah terdapat tindak pidana korupsinya atau tidak," kata Akbar.

Sebelumnya Koordinator Amphi Jhones Brayen, kredit tersebut sebagaimana diberitakan oleh banyak media diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

"Melalui surat terbuka ini, kami menuntut dan mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan yang diduga dilakukan oknum BNI ke PT BG di Sumsel, karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat dan nasabah," ucap Koordinator Amphi Jhones Brayen di Kejagung pada Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: Kredit Tanpa Agunan BNI Ke Perusahaan Batu Bara Sumsel, OJK Didesak Turun Tangan Investigasi

Adapun poin-poin tuntutan yang diberikan kepada korps Adhyaksa antara lain segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.

 

"Yang kedua, menelusuri dugaan keterlibatan oknum PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Collateral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman," kata Jhones.

Ketiga, kata dia, mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan.

Baca Juga: Dua Suporter Persib Bandung Tewas saat Maung Bandung Bantai Persebaya 3-1, Polisi Ungkap Penyebabnya

"Kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung, jangan hanya kasus Jiwasraya saja yang diungkap! Segera buka penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi oknum BNI kali ini," ujarnya.

Adanya dugaan tersebut bermula dari riset Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pemberitaan media yang menyebut adanya oknum BNI dengan PT BG.

"Terus kami mempelajari hasil riset ICW dan berbagai pendapat ahli sebagaimana banyak diberitakan berbagai media. Memang menurut kami, diduga PT BG melakukan peminjaman dana tidak melalui beberapa asas. Makanya poin-poinnya kami sampaikan dalam surat terbuka ini," tambahnya.

Baca Juga: AHY Posisi 4, Khofifah 5, dan Puan 6, Ini Tokoh Cawapres dengan Elektabilitas Tinggi Pada pemilu 2024

Wakil Koordinator AMPHI Wanmali juga menyebutkan jika aduan tersebut telah diterima oleh pihak Kejagung dan akan diproses selama tujuh hari ke depan.

"Setelah itu perusahaan yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa. Kemudian kita juga mengharapkan audiensi langsung dengan Jampidsus untuk memastikan langkah pihak Kejagung," tandasnya.

Artikel ini telah terbit di Berita Subang Berjudul 'Kejagung Akui Masih Menelisik Dugaan Korupsi Pemberian Pinjaman Bank Negara ke Perusahaan Tambang di Sumsel'.***(Edward/Berita Subang).

Editor: Nugroho

Sumber: Berita Subang


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah