Ketua Rayon PSHT dan Belasan Bawahannya Dicocok Polisi: Korban Anggota Senidri?

- 28 Mei 2022, 14:22 WIB
Ketua Rayon PSHT dan Belasan Bawahannya Dicocok Polisi: Korban Anggota Senidri?
Ketua Rayon PSHT dan Belasan Bawahannya Dicocok Polisi: Korban Anggota Senidri? /Dok. Suara Merdeka/

LAMONGAN TODAY - Empat belas orang yang disebut sebagai anggota perguruan bela diri PSHT dan ketua rayon perguruan itu ditangkap polisi.

Tiga di antara mereka merupakan anak di bawah umur, serta dua lainnya adalah perempuan. Sedangkan 11 tersangka dewasa, antara lain IFL dan AFS warga Jebres (Solo), MAA warga Mojolaban (Sukoharjo), ZRK warga Pasar Kliwon (Solo).

Lalu, BPM warga Pucang Sawit Jebres (Solo), KFS warga Polokarto, AN warga Jebres, ASJ warga Pasar Kliwon, MDP warga Polokarto, YS warga Penularan Laweyan, MI warga Sewu Jebres Solo.

Baca Juga: Arema FC Tantang RANS Cilegon, Pertarungan Gilang Widya vs Raffi Ahmad, Siapa yang Bakal Menang?

Sedangkan tiga tersangka di bawah umur yakni RDS (17) warga Laweyan, MRD (17) warga Joyosuran Pasar Kliwon, DP (17) warga Sangkrah, semuanya wilayah Solo.

Masing-masing melakukan tindak pidana kekerasan memukul, menendang dan menyundutkan rokok ke tubuh korban.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, awalnya FS meng-upload menggunakan pakaian dengan atribut perguruan bela diri PSHT.

Baca Juga: Semen Padang Siap Tempur di Liga 2, Kabau Sirah Rekrut Naturalisasi asal Paraguay

Apa yang dilakukan FS tersebut dimonitor anggota lain perguruan bela diri PSHT sebagaimana diberitakan Suara Merdeka berjudul Belasan Anggota dan Ketua Rayon PSHT ditangkap.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Suara Merdeka Solo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x