Ia menekankan, Sosialisasikan Empat Pilar MPR ini juga demi membentengi gerakan yang merongrong-merongrong NKRI, paham radikal dan paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.
"Dasar pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1 untuk menjaga Indonesia agar tetap satu kesatuan berlandaskan Pancasila," kata Debby.
Baca Juga: Dirawat Gara-gara Digebukin Mahasiswa, Ade Armando Akhirnya Meninggal Dunia, Cek Fakta
Debby menegaskan, Empat Pilar MPR RI ini sebagai upaya dalam menyelematkan NKRI. Ia mengingatkan, NKRI akan menghadapi berbagai persoalan bangsa dan tantangan ke depannya.
"Empat Pilar MPR RI ini harus ditanamkan dalam pikiran dan perbuatan para kader Partai Demokat agar kita dapat memberi berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara kesatuan Rebulik Indonesiatercinta ini", tutupnya.***