LAMONGAN TODAY - “Pengumuman Penting
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;
Baca Juga: Lirik Lagu Haruskah Aku Mati dari Arief, Sudah Ditonton sebanyak 80 Juta Pengguna YouTube
Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM”.