MA Putuskan Pandemi Covid-19 Berakhir: Negara Dilarang Gelar Vaksin, Cek Fakta

- 26 April 2022, 19:14 WIB
Gedung Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung. /mahkamahagung.go.id/

LAMONGAN TODAY - “Pengumuman Penting

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:

Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Pernah Tinggalkanku dari Judika feat Nurlela, Wanita Penyandang Disabilitas dengan Suara Merdu

Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;

Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;

Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

Baca Juga: Lirik Lagu Haruskah Aku Mati dari Arief, Sudah Ditonton sebanyak 80 Juta Pengguna YouTube

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM”.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x