Selama Pandemi Covid-19, Pernikahan Dini Meningkat Drastis

- 8 November 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /PIXABAY/SquareMatters/

LAMONGAN TODAY - Kasus penikahan anak dibawah umur atau usia dini di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat meningkat selama pandemi COVID-19.

Hal itu, terlihat dari jumlah pasangan suami istri yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Praya mencapai ratusan orang.

Selama periode Januari-November 2021 ada 297 anak di bawah umur telah mengajukan dispensasi pernikahan, kata Panitra Muda pada Pengadilan Agama Praya, Salman di Lombok Tengah, Senin.

Baca Juga: Jakarta Waspada Banjir! Musim Hujan Meningkat, Ada Wilayah yang Tergenang sampai Dua Meter Hari Ini 8 November

Dari ratusan kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut, tidak semuanya disetujui atau ditindak lanjuti, karena umur pengantin wanita maupun laki-laki terlalu muda yakni dibawah 16 Tahun.

Sehingga setelah dikaji dan mengikuti proses keluarga kedua belah diminta untuk menunda pernikahan mereka.

"Ada yang disetujui 260 orang dan sisanya itu ditolak, karena umurnya di bawah 16 tahun," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bukukan Rp1 Triliun pada Debutnya, 'Eternals' Bakal Segera Tayang di Indonesia Bulan Ini, Begini Sinopsisnya

Dikatakan, batas umur minimal anak boleh menikah sesuai Undang-undang tentang perkawinan awalnya itu memang 16 tahun.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x