Baca Juga: Daftar 21 RT di Ibu Kota DKI Jakarta Tergenang Banjir Akibat Hujan Deras
"Selama itu hal yang positif, kita upayakan untuk tetap dilakukan mediasi atau dipisahkan," katanya.
Dampak dari terjadinya pernikahan anak dibawah umur bisa menyebabkan peningkatan kasus perceraian dan stunting serta terkait kesehatan lainnya.
Sehingga pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya pernikahan dini atau anak dibawah umur.
"Sosialisasi dengan pemerintah desa tetap dilakukan untuk menekan angka pernikahan dibawah umur di Lombok Tengah," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anaknya.
Ketika mereka keluar rumah harus diperhatikan atau jagan diberikan kebebasan yang berlebihan, supaya tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan.
"Selama pandemi COVID-19 ini waktu anak masuk sekolah terkadang tidak tentu. Jadi orang tua juga harus lebih waspada dalam mengawasi anaknya," katanya.***