Selama Pandemi Covid-19, Pernikahan Dini Meningkat Drastis

- 8 November 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /PIXABAY/SquareMatters/

Kemudian dilakukan revisi dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

"Kalau melihat kasus yang mengajukan dispensasi nikah, angka pernikahan anak dibawah umur selama pandemi ini cukup tinggi di Lombok Tengah," katanya.

Baca Juga: Film Marvel ' Eternals' Raup Rp1 Triliun pada Debutnya, Di Korea Selatan Cetak Rekor Rp201 Miliar

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dibawah umur yakni, kurangnya tanggung jawab orang tua dalam memperhatikan anaknya.

Selain itu faktor lingkungan dan ekonomi serta kehamilan duluan bisa menyebabkan terjadinya pernikahan dibawah umur.

"Itu yang nampak saat ini setelah dikaji dari beberapa kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan," katanya.

Baca Juga: Tim Landak On Fire! Onic Esports Raih Gelar Juara MPLI 2021, Tumbangkan Blacklist International 3-1

Ia juga mengatakan, faktor budaya atau adat istiadat terkadang bisa menyebabkan terjadinya pernikahan dibawah umur.

Ketika anak pulang malam atau tidak pulang setelah keluar dengan teman prianya.

Namun, ketika ada kasus seperti itu pihaknya tetap melakukan upaya mediasi dengan kedua belah pihak supaya mereka dipisahkan.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x