Kepala Pusat Registrasi Halal BPJPH mengatakan, sertifikat halal akan diterbitkan jika telah melewati sidang fatwa MUI soal kehalalan produk dan label halal baru bisa dicantumkan dalam kemasan jika produk telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH.
Berdasarkan penjelasan di atas, postingan “Kenapa Label Halal Diambil Kemenag, Lalu Pengurus MUI Makan Apa?” adalah konten yang dimanipulasi.
Tidak ada informasi terkait pernyataan tersebut. Gambar Anwar Abbas merupakan potongan video wawancara pada November 2016.***