2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.
3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau ASO.
Baca Juga: Detik-detik Video Manusia Tertua Di Dunia Berusia 399 Tahun, Benarkah? CEK FAKTA
4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Cara cek penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo melalui link Kemensos:
1. Buka browser HP;
2. Kunjungi link https://cekbansos.kemensos.go.id/;
3. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa pada kolom wilayah penerima manfaat;