MUI Keluarkan Pernyataan Vaksin dan Antigen Covid-19 Batalkan Puasa, Benarkah? CEK FAKTA

- 5 April 2022, 19:40 WIB
Tes usap./ DOK Persebaya/
Tes usap./ DOK Persebaya/ /

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan secara resmi dari lembaga ataupun kutipan dari anggota MUI yang menyebut paksaan bagi umat Islam untuk mengikuti vaksin saat berpuasa.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 yang menegaskan vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand, Siaran Langsung AFF Futsal Championship 2022

Begitu juga dengan tes usap tidak membatalkan puasa sebagaimana terdapat pada Fatwa MUI No. 23/2021.

Sebagai perbandingan, Departemen Agama Uni Emirat Arab di Dubai, Otoritas tertinggi Islam di Singapura, Imam di British Muslim Heritage Centre Manchester Inggris, hingga Mufti besar Arab Saudi, menyatakan pernyataan serupa yaitu vaksinasi COVID-19 dan tes usap tidak membatalkan puasa.

MUI sebagai wadah musyawarah bagi para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia berupaya membimbing, membina, dan mengayomi umat muslim di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Pemeran Layla El Faouly di Moon Knight yang Diperankan oleh May Calamawy

Caranya, dengan memberikan fatwa sesuai dengan situasi terbaru yang berkembang di masyarakat.

Oleh karena itu, Vaksin dan tes usap batalkan puasa adalah Salah/Hoaks dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah