MUI Keluarkan Pernyataan Vaksin dan Antigen Covid-19 Batalkan Puasa, Benarkah? CEK FAKTA

- 5 April 2022, 19:40 WIB
Tes usap./ DOK Persebaya/
Tes usap./ DOK Persebaya/ /

LAMONGAN TODAY - Pemerintah terus mempercepat angka vaksinasi Covid-19, terutama vaksinasi dosis ketiga (booster) meskipun saat ini telah masuk bulan Ramadhan.

Majelis Ulama Indonesia, pada 2021, mendukung program vaksinasi itu dengan fatwa terkait vaksinasi hingga tes usap saat seseorang menjalankan ibadah puasa.

Namun pada 31 Maret 2022, beredar pernyataan yang mengklaim MUI memaksa masyarakat untuk vaksinasi, selain tes usap akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Sudah Berniat Mundur, AHY Tunjuk Nadalsyah Jadi Ketua DPD Partai Demokat Kalimantan Tengah

Berikut narasi pada unggahan tersebut:

"Tolong ya MUI jangan paksa umat islam untuk vaksin di bulan puasa, SWAB tetap batal. Jangan nyesatin."

Namun, benarkah vaksinasi COVID-19 dan tes usap membatalkan puasa?

Baca Juga: Dikabarkan Batal, Menag Yaqut Sebut Dana Haji Digunakan Untuk Pembangunan IKN, Benarkah? CEK FAKTA

Berdasarkan penelusuran, pernyataan yang menyebut MUI memaksa umat Islam untuk melakukan vaksinasi pada bulan puasa merupakan pernyataan tidak berdasar.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x