Polisi Ciduk Tiga Begal yang Masih Remaja, Diduga Masih Tetangga

- 25 Maret 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal. /Pexels/Kindel/

Baca Juga: Lesti Kejora Tiba-tiba Curhat di Media Sosial, Ada Apa?

Lanjut Joko, saat ini pihaknya tengah memburu satu pelaku lain yang saat ini berstatus sebagai DPO sebagaimana rilis yang diterima redaksi.

"Para pelaku kita ancam dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah