Empat Pegawai dan Direktur Robot Trading Fahrenheit Diamankan, Total Nilai Masih dalam Penyelidikan

- 23 Maret 2022, 16:25 WIB
Bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto ditangkap Bareskrim
Bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto ditangkap Bareskrim /Tangkapan layar Instagram @poldametrojaya

LAMONGAN TODAY - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Sebanyak empat orang karyawan dan satu direktur berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menduga robot trading Fahrenheit ini bermarkas di Indonesia.

Baca Juga: Detik-detik Penampakan Gadis Ular yang Gemparkan Se-Dunia, Pertanda Kiamat? CEK FAKTA

"Sejauh ini begitu ya, iya (Fahrenheit bermarkas) di Indonesia," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu 23 Maret 2022.

Lanjut Whisnu, saat ini penyidik masih mendalami struktur organisasi beserta aset-aset dari para tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini.

Guna memastikan total nilai kerugian dari para korban.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mira Putri dari Aceh, Penyanyi Ageng Musik Lengkap Ada Akun IG, Umur, Tanggal Lahir

"Kami masih dalami struktur organisasinya, asetnya masih kami dalami dulu. Begitu juga dengan kerugiannya belum ya, nanti di cek lagi. Mungkin minggu ini kita rilis lengkap," jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan mengamankan empat karyawan berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.

Sedangkan satu pelaku lain yang bernama Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Senin (21/3/2022) malam.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Cintaku’ dari Dara Ayu, Ditonton Lebih dari 6.8 Ribu Pengguna YouTube

Dana para korban investasi robot trading Fahrenheit dikelola perusahaan tersebut.

Cara kerja dari robot trading Fahrenheit ini dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan besar hanya dengan duduk manis tanpa bekerja.

Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: LINK Download SAKURA School Simulator Versi Terbaru, Game Video yang Bisa Meluapkan Emosi Pemainnya

Kemudian, Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dikutip dari PMJ News.

Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah