Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.
Baca Juga: Pemindahan 60.000 ASN ke IKN Nusantara Dilakukan Awal 2024, Menpan RB: Hukumnya Wajib
Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dengan demikian klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.
Klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.
Informasi hoaks Pemerintah Indonesia mewajibkan pria dewasa untuk berpoligami demi mengurangi para wanita yang kini berstatus janda termasuk Manipulated Content.***