Janda Membludak Di Indonesia, Pemerintah Wajibkan Suami Punya Lebih dari Satu Istri, CEK FAKTANYA

- 21 Maret 2022, 15:15 WIB
Hoax: poligami
Hoax: poligami /Pixabay

Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.

Baca Juga: Pemindahan 60.000 ASN ke IKN Nusantara Dilakukan Awal 2024, Menpan RB: Hukumnya Wajib

Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dengan demikian klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

Klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

Baca Juga: Hari Ke-25 Rusia Invasi Ukraina , Pemerintah Gelorakan Wajib Militer Antisipasi Perang Dunia III, CEK FAKTA

Informasi hoaks Pemerintah Indonesia mewajibkan pria dewasa untuk berpoligami demi mengurangi para wanita yang kini berstatus janda termasuk Manipulated Content.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah