Pemerintah Wajibkan Poligami, Istri yang Menolak Dipenjara Dua Tahun dan Didenda Rp100 Juta, Cek Faktanya

- 8 Maret 2022, 18:32 WIB
Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami.
Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami. /Tangkapan layar Antara

LAMONGAN TODAY - Setelah muncul unggahan tentang foto buku nikah dengan empat kolom foto untuk istri, media sosial kembali dihebohkan terkait konten wajib poligami. 

Dalam salah satu unggahan di TikTok, tampak tangkapan layar narasi-narasi teks dengan latar foto Wakil Presiden Indonesia, KH Ma’ruf Amin.

Teks yang disematkan dalam unggahan itu seakan-akan menunjukkan Wapres Ma'ruf mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia Siap Hadirkan Penonton di Lapangan, LIB Buka Suara: Prosesnya Masih Panjang

Kebijakan yang ditujukan kepada laki-laki yang sudah menikah ataupun belum itu diklaim bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah janda di Indonesia.

Sementara, istri yang menolak kebijakan itu akan dikenakan hukuman pidana dua tahun dan denda Rp100 juta.

Berikut tambahan narasi yang disertakan dalam unggahan video yang dilihat 5,3 juta kali dan mendapatkan komentar hingga 16 ribu kali itu:

Baca Juga: Rekomendasi Nama Anak Laki-laki Islami Terinspirasi dari Asmaul Husna

“Astagfirullah aturan macam apa kayak gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??”

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x