Pemerintah Wajibkan Poligami, Istri yang Menolak Dipenjara Dua Tahun dan Didenda Rp100 Juta, Cek Faktanya

- 8 Maret 2022, 18:32 WIB
Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami.
Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami. /Tangkapan layar Antara

Baca Juga: Fungsi dan Peran Pancasila yang Wajib Diketahui. Bisa Diterapkan di Kehidupan Sehari-hari

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.

Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dengan demikian, unggahan yang menyebut kebijakan pemerintah tentang wajibkan berpoligami adalah hoaks atau salah.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x