Janda Membludak Di Indonesia, Pemerintah Wajibkan Suami Punya Lebih dari Satu Istri, CEK FAKTANYA

- 21 Maret 2022, 15:15 WIB
Hoax: poligami
Hoax: poligami /Pixabay

LAMONGAN TODAY - Viral sebuah video dengan narasi Pemerintah Indonesia mewajibkan pria dewasa untuk berpoligami demi mengurangi para wanita yang kini berstatus janda.

Selain itu, pengunggah informasi palsu ini juga menyebut bagi istri-istri yang menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun.

Istri yang yang enolak di poligami juga akan dipenjara dan membayar denda Rp100 juta.

Baca Juga: Usai Rizky Nazar Terjerat Kasus Narkoba, Syifa Hadju Senang Bisa Syuting 17 Selamanya bareng Sang kekasih

Benarkah Pemerintah Indonesia mewajibkan pria dewasa untuk berpoligami demi mengurangi para wanita yang kini berstatus janda?

Setelah ditelusuri di laman tidak ditemukan berita dengan judul seperti yang ada dalam video.

Dilansir dari dari hukumonline.com pemerintah telah mengatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Lirik Lagu Sia Sia Berjuang dari Maulana Ardiansyah, Sempat Trending di YouTube

Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x