Poligami Wajib di Indonesia, Istri yang Menolak Dipenjara Dua Tahun dan Didenda Rp100 Juta, Cek Faktanya

- 9 Maret 2022, 21:50 WIB
Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami.
Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami. /Tangkapan layar Antara

Namun, benarkah pemerintah mewajibkan poligami dan akan memberi sanksi pada istri bila tidak mengizinkan?

Sebagaimana dikutip dari penulusuran Antara, tidak menemukan kebijakan wajib poligami yang ditetapkan pemerintah, termasuk pernyataan terkait kebijakan itu dari Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Film Superhero 'The Batman' Raup 1,8 Triliun dalam Debut Box Office, Ternyata Ini Semennya

Pemerintah telah mengatur hukum pernikahan, termasuk aturan poligami, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi: "Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh membunyai seorang suami (asas monogami)."

Sementara dasar hukum poligami, terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi:

Baca Juga: Ke Bali Menggunakan Visa On Arrival atau Visa Kunjungan, Apa Bedanya? Ini Penjelasannya!

"Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."

Khusus bagi warga negara beragama Islam, dasar hukum tentang poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI, yang berbunyi:

"Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x