Baca Juga: Fungsi dan Peran Pancasila yang Wajib Diketahui. Bisa Diterapkan di Kehidupan Sehari-hari
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.
Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dengan demikian, unggahan yang menyebut kebijakan pemerintah tentang wajibkan berpoligami adalah hoaks atau salah.***