Ke Bali Menggunakan Visa On Arrival atau Visa Kunjungan, Apa Bedanya? Ini Penjelasannya!

- 8 Maret 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi wisatawan asing di Bali.
Ilustrasi wisatawan asing di Bali. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/via REUTERS/

LAMONGAN TODAY - Dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) untuk turis asing dari 23 negara yang ingin berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat. Di sisi lain, dibukanya VOA Khusus Wisata di Bali pun menimbulkan pertanyaan, di antaranya mengenai masa tinggal dan perpanjangannya. Kemudian, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang memakai Visa Kunjungan Wisata?

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, turis asing yang memakai VOA memperoleh waktu tinggal yang lebih sedikit daripada pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.

“Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya 1 (satu)kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa Kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak 4 (empat) kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari”, kata Achmad, seperti dikutip dari situs resmi Dirjen Imigrasi Kemkumham RI, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Ramai Tudingan Soal Brand Indonesia di Paris Fashion Week, Gekrafs Buka Suara Usai Trending

Di samping itu, sambungnya, Izin Tinggal Kunjungan yang didapat dari VOA tidak bisa dialihstatuskan. Lain dengan ITK dari Visa Kunjungan yang dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS”, tuturnya.

Visa On Arrival untuk turis asing dari 23 negara yang ditetapkan Pemerintah RI bisa diajukan oleh subjek Orang Asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama setidaknya 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19. Dokumen-dokumen itu misalnya hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel.

Baca Juga: Fungsi dan Peran Pancasila yang Wajib Diketahui. Bisa Diterapkan di Kehidupan Sehari-hari

“Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menkomarves, Pak Luhut, mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa Orang Asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk 4 (empat) hari”, ujarnya.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x