Ke Bali Menggunakan Visa On Arrival atau Visa Kunjungan, Apa Bedanya? Ini Penjelasannya!

- 8 Maret 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi wisatawan asing di Bali.
Ilustrasi wisatawan asing di Bali. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/via REUTERS/

Sementara itu, Orang Asing yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A harus menyiapkan dokumen yang lebih lengkap. Persyaratannya di antaranya paspor, surat permohonan dan jaminan, bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai 2.000 US Dollars, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4×6, sampai asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebesar 25.000 US Dollars.

“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan/hotel. Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia. Permohonan visa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id”, tutup Achmad.***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah