Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Aturan Terbaru Soal Karantina bagi PPLN yang Masuk ke Indonesia

- 1 Maret 2022, 13:35 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan terbaru soal karantina bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan terbaru soal karantina bagi PPLN yang masuk ke Indonesia. /

Menurut data yang didapat, Luhut menerangkan kasus harian per penduduk Indonesia relatif lebih rendah daripada negara-negara yang tidak lagi menjalankan karantina.

Akan tetapi, angka kematian kasus di Indonesia masih relatif tinggi dan vaksinasi lengkap dari populasi yang ada masih lebih rendah.

Baca Juga: Tuchel Ungkap Alasan Mainkan Kai Havertz di Lini Serang Chelsea

Bali dipilih menjadi tempat uji coba pembebasan karantina 3 hari sebab tingkat vaksinasi dosis kedua yang diterima masyarakat umum telah menyeluruh daripada provinsi yang lain.

Kebijakan karantina tiga hari untuk Wisatawan Asing akan diterapkan mulai 14 Maret 2022. Akan tetapi, kebijakan itu mempunyai persyaratan uji coba antara lain yaitu:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Utara Times


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah