LAMONGAN TODAY - Kasus penyebaran Covid-19 masih belum sepenuhnya teratasi, dan sampai sekarang pemerintah selalu mempertegas perintah untuk vaksinasi Covid 19.
Tentu saja untuk mengatasi penyebaran Covid-19 pemerintah tetap mengimbau agar selalu menerapkan protokol Kesehatan, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menggunakan masker.
Selain itu beberapa waktu lalu di sejumlah titik wilayah Indonesia diberlakukan PPKM lagi.
Tak hanya itu, Masyarakat yang merasa kurang enak badan usai bepergian ke luar negeri pun dihimbau untuk isolasi terlebih dahulu.
Namun, belakangan ini tersebar isu jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina tiga hari untuk Wisatawan Asing (PPLN) mulai 1 Maret 2022.
Karantina sementara selama 3 hari untuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah divaksin lengkap ataupun yang masih mendapatkan vaksin lanjutan (booster).
Baca Juga: Meski Dibayangi Kehawatiran Invasi Ukraina, Nilai Tukar Rupiah Menrangkak Naik
Kebijakan karantina tiga hari PPLN dilakukan usai mendapat masukan dari para ahli dan menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.