Wakil Ketua MPR Ingin JPU Ajukan Banding Putusan Herry Wirawan

- 16 Februari 2022, 22:24 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid /Instagram/
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid /Instagram/ /

LAMONGAN TODAY - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menginginkan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding terhadap tidak dikabulkannya tuntutan kepada Herry Wirawan berupa hukuman mati, pemberatan sanksi kebiri, dan penyitaan kekayaan untuk diberikan kepada para korban.

"Demi keadilan dan bukti nyata keseriusan pemberantasan kekerasan serta kejahatan seksual terhadap anak, maka hendaknya JPU segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian, keadilan hukum dan keseriusan pemberantasan kejahatan seksual dapat benar-benar diperjuangkan dan diwujudkan,” kata HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu 16 Februari 2021.

Menurutnya, hukuman seumur hidup yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, terhadap Herry Wirawan sebagai terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati tidak memiliki rasa keadilan.

Baca Juga: Mendekati Lawan Barcelona, Fabian Ruiz: Jelas mereka kehilangan Messi

HNW menyayangkan keputusan majelis hakim tersebut.

"Di tengah maraknya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak serta keseriusan pemerintah bersama DPR RI mengundangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa," ujarnya.

Bahkan, HNW menilai, jika melihat pada Pasal 81 ayat (1-5) juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 korban sangat biadab sehingga pantas menerima sanksi hukum maksimal, semisal hukuman mati beserta pemberatannya.

Baca Juga: Meski Kuasai Puncak Netflix, 'All of Us Are Dead' Belum Mampu Kalahkan 'Squid Game'

Ia menyampaikan jika kejahatan yang diperbuat Herry secara berulang mulai 2016 hingga 2021 berakibat serius terhadap para korban sebab 9 di antaranya melahirkan pada usia muda.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x