Empat Layanan SIM Keliling DKI Jakarta

- 10 Februari 2022, 10:38 WIB
Simak jadwal SIM keliling DKI Jakarta.
Simak jadwal SIM keliling DKI Jakarta. /Tangkap layar: ntmcpolri.info

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terbanyak di Jabar, Kabupaten Sukabumi Targetkan Penghasil Hafidz Quran

Masyarakat diminta untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah