SIM Keliling Siap Layani Anda, Cek Lokasi dan Syarat Lengkapnya Berikut Ini

- 18 Januari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi. Simak jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Polres Kota Bandung
Ilustrasi. Simak jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Polres Kota Bandung /korlantas.polri.go.id

LAMONGAN TODAY - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan keliling untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta.

Layanan SIM Keliling itu dibuka di empat wilayah DKI yakni Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Berdasarkan akun Twitter resmi@TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland, untuk Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Telegram Mendadak Down dan Error, Warganet Kesal Tidak dapat Berkirim Pesan, Ini Sebabnya

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Sebelum, mereka mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Isyana Sarasvati Akui Tegang 'Bersanding' dengan Nicholas Saputra: Dia Idolaku Sejak Kecil

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah