Ferdinand Hutahaean Timbulkan Berpotensi Timbulkan Keonaran, 3 Saksi Langsung Diperiksa Polisi

- 6 Januari 2022, 09:25 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /Twitter/@FerdinandHaean3

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.

Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.

Baca Juga: Harga Mobil Rp 100 Jutaan Tahun 2022, Agya Hingga Brio

Ferdinan diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Saat ditanya kenapa laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam. Ramadhan menegaskan bahwa Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3.

"Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional," kata Ramadhan.

Baca Juga: Kesaksian Kim Hawt Soal 'Pocong Lontong' Terbukti, Soal Jejak Digital Vanessa Angel?

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah