Pemprov Tarakan telah Putuskan UMK Tarakan 2022, Segini Nilainya

- 19 Desember 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay.com/EmAji./

LAMONGAN TODAY - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Tarakan, Kalimantan Utara, memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 sejumlah Rp3.774.378,35, naik 0,33 persen atau Rp12.482,35 dari UMK 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah memutuskan UMK Tarakan Tahun 2022 lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.781/2021 mengenai UMK Tahun 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku terhitung pada 1 Januari 2022,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan Budiono di Tarakan, seperti dikutip Lamongan Today dari ANTARA, Minggu 19 Desember 2021.

Baca Juga: PEP Tarakan dan Kelompok Disabilitas Buat Inovasi Batik Ramah Lingkungan

Dia mengatakan jika SK Gubernur Kaltara itu bakal diterima pada Jumat (24/12) malam dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Selain itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Hanto Bismoko mengatakan jika UMK ini harus diberlakukan oleh pelaku usaha kategori menengah ke atas. Sementara pelaku usaha kategori mikro kecil, tidak diwajibkan menggunakan UMK.

"Ini tidak diwajibkan untuk usaha yang mikro kecil, jadi menengah ke atas,” kata Hanto Bismoko.

Baca Juga: Harry Azhar Azis Meninggal Dunia, Cita-cita Membangun Kepri Diteruskan

Jumlah perusahaan kategori menengah sampai besar di Tarakan sekarang mencapai 320 perusahaan. Akan tetapi, ia belum dapat memastikan apakah seluruhnya bakal menggunakan UMK 2022. Pihaknya bakal menyosialisasikan terlebih dulu SK Gubernur Kaltara itu.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah