Tolak Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Kantor Desa Kibarkan Bendera Separuh Tiang

- 17 Desember 2021, 23:21 WIB
ilustrasi bendera Setengah Tiang
ilustrasi bendera Setengah Tiang /Armin Abdul Jabbar/PR

LAMONGAN TODAY - Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, mendapatkan penolakan keras para kepala desa.

Terutama di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, para kepala desa mengutus stafnya untuk mengibarkan bendera merah putih separuh tiang.

Pengibaran bendera separuh tiang di depan kantor desa merupakan bentuk penolakan dari peraturan tersebut. Mereka menilai peraturan tersebut susah memangkas kewenangan pemerintahan desa ini.

Baca Juga: Gugat Revisi Perpres Nomor 104, Ribuan Kepala Desa se-Indonesia Geruduk Istana, Meliputi dari Tasikmalaya

Inisiator Desa Berduka, Andi Kristiyanto, Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, yang di hubungi via telp oleh Lamongan Today, Senin 13 Desember 2021.

Dia menyebutkan pemerintah desa sudah kehilangan kedaulatan dengan diberlakukannya Perpres tersebut.

"Penggunaan 40 persen dana desa untuk BLT, akan menghambat kegiatan-kegiatan desa, dan pelaksanaannya tidak akan tepat sasaran," tegasnya.

Baca Juga: Alur Cerita Spider Man: No Way Home, Disiarkan di Bioskop Hari Ini

Dia menganggap perpres ini diberlakukan pada 29 November 2021 silam, bersamaan dengan dirancangnya APBDes maupun RKPDes 2022 yang disusun dan direncanakan dengan masyarakat.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Mediapakuan-Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x