Tolak Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Kantor Desa Kibarkan Bendera Separuh Tiang

- 17 Desember 2021, 23:21 WIB
ilustrasi bendera Setengah Tiang
ilustrasi bendera Setengah Tiang /Armin Abdul Jabbar/PR

"Dalam rapat secara daring Zoom Meetings 11 desember 2021 lalu, kami para kepala desa serta pengurus DPP APDESI se Indonesia bersikap menolak peraturan tersebut," katanya.

Dia mengungkapkan di daerah Kecamatan Kajen telah mengibarkan bendera separuh tiang menjadi tanda penolakan.

Baca Juga: Daftar Film Indonesia Disiarkan pada Desember 2021, Disertai Jadwal Siaran Bioskop Terupdate!

"Dan kami menghimbau kepada desa-desa di wilayah Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang, hingga tanggal 15 Desember 2021 mendatang ," katanya.

Seperti diketahui Perpres 104 yang diberlakukan Presiden Jokowi 29 November 2021 itu 

mengatur 4 poin pemanfaatan dana desa tahun Anggaran 2022, yaitu:

1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa atau BLT Dana Desa paling sedikit 40 persen.

2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.

3. Dukungan pendanaan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 persen dari (total) alokasi Dana Desa setiap desa

4. Program sektor prioritas lainnya.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Mediapakuan-Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah