Tolak Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Kantor Desa Kibarkan Bendera Separuh Tiang

- 17 Desember 2021, 23:21 WIB
ilustrasi bendera Setengah Tiang
ilustrasi bendera Setengah Tiang /Armin Abdul Jabbar/PR

Baca Juga: Saksikan Film Spiderman No Way Home Baru Rilis, Jadwal Film Bioskop CINEPOLIS JAVA SUPERMALL Semarang

Dari peraturan tersebut diketahui pemerintahan desa cuma mengelola sebanyak 32 persen dari sisa anggaran yang ada hal ini dapat memungkinkan munculnya konflik dengan masyarakat.

Terlebih APBDes ataupun RKPDes yang telah menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa, di dalamnya adalah aspirasi masyarakat, menjadi percuma dengan diberlakukannya Perpres 104 tahun 2021 itu.

Diketahui hasil pertemuan pengurus harian dengan para ketua DPD APDESI seluruh Indonesia antara lain menyetujui:

Menolak pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Mengajak para Bupati untuk ikut menolak pasal tersebut dan menunda peraturan Bupati mengenai dana desa pada tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop di CINEPOLIS JAVA SUPERMALL Semarang, Disiarkan Perdana Film West Side Story

Serta mengimbau pada semua desa untuk mengikuti aksi damai pada tanggal 15 desember 2021 secara serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan keterangan lebih lengkap aksi ini bakal terus dilakukan sampai Perpres 104 tahun 2021 tersebut di revisi atau dikaji ulang.

Terlebih, para kepala desa terutama di daerah Jawa Barat dan Banten beserta pengurus DPP APDESI se indonesia mengancam bakal melakukan aksi demo ke Istana Kepresidenan pada tanggal 16 Desember 2021.

Dilansir Lamongan Today dari Mediapakuan, artikel ini telah tayang dengan judul "Protes Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021! Kantor Desa Kibarkan Bendera Setengah Tiang."(Ahmad R/Mediapakuan)***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Mediapakuan-Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah