Berkaca dari Negara Jerman, Jangan Tunda Terima Vaksin Covid-19

- 8 Desember 2021, 23:11 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/Gerd Altmann

Terutama, mendekati libur Natal dan Tahun Baru 2022, di mana dari pengalaman tahun sebelumnya, ledakan kasus terjadi akibat pergerakan warga yang tinggi di waktu akhir tahun tersebut.

“Kalau banyak di antara kita yang sudah divaksin, misal ada orang datang ke sini kita sudah kuat. Misal tertular, insyaallah itu tidak parah,” tuturnya.

Baca Juga: Kemenag Keluarkan Panduan Pencegahan Covid-19 ketika Peringatan Natal 2021

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung menjelaskan, vaksinasi adalah hak warga untuk memperoleh layanan kesehatan.

Walau demikian, terdapat juga kewajiban untuk sama-sama berjuang supaya dapat melalui masa pandemi ini. Ayu pun menegaskan, bahwa ada yang mencegah atau melanggar itu ada hukumannya.

“Beberapa ketentuan yang menegaskan itu, Pasal 28 H Ayat 1 UUD RI, Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 12 Kovenan Internasional, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya.

Baca Juga: Penangangan Pencegahan Covid-19, Anggota Polsek Kapuas Hilir Beri Imbauan Terhadap Masyarakat

Di waktu itu, juga diberikan beberapa bantuan, mulai dari bantuan logistik sampai bibit tanaman untuk masyarakat sekitar.***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah