Selamatkan 3 Juta Jiwa, Polisi Berantas Narkoba, Vonis Mari Pengedar Layak!

- 27 November 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger/

LAMONGAN TODAY - Jajaran Polda Metro Jaya menyita 1,74 ton narkoba dalam 221 laporan polisi di bulan September-November 2021. Berdasarkan laporan polisi itu, polisi menangkap 273 tersangka termasuk bandar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menjelaskan, polisi juga menangkap 14 orang bandar yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 14 orang bandar dan 259 orang pengedar," ungkap Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, belum lama ini. 

Baca Juga: BMKG Rilis 13 Kota dan Kabupaten Rawan Banjir Bulan November, Ini Daftar Lengkapnya

Terdapat 273 tersangka ditangkap dari hasil pengungkapan tim khusus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada bulan September-Oktober 2021 dan hasil operasi Nila Jaya 2021, yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres jajaran pada 1-15 November 2021.

Fadil merinci dari 1,74 ton narkotika tersebut, sebanyak 60,14 kg merupakan shabu, 1,65 ton ganja, 470 butir ekstasi, 24,35 kg bubuk sintetis, dan 500 butir happy five.

"Barang bukti keseluruhannya 1,74 ton," bebernya dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Adele Rajai Tangga Lagu Inggris Lewat Tajuk '30', Album Keempat UK Number 1

Fadil menyebut sebagian narkotika ini dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.

Adapun penyitaan barang bukti seberat 1,74 ton ini disebut menyelamatkan lebih dari 3 juta jiwa.

Terkait kasus tersebut, terdapat pelanggaran Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 (2), subsider Pasal 115 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Beredar Kabar Sperma Berkualitas dari yang Belum Vaksin, Benarkah? Cek Faktanya

Perang Lawan Narkotika

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menuturkan penuntasan narkoba tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh pihak berwajib seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan TNI. Namun juga adanya peran serta masyarakat.

"Ini tantangan kita. Betapa berat ke depan kalau kita tidak sadar. Perang melawan narkotika, harus bersama-sama dengan semua lapisan masyarakat, bukan hanya polisi, jaksa, hakim," sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Fadil mengingatkan, pada tahun lalu Polda Metro Jaya juga menggelar pemusnahan 3 ton narkoba di tempat yang sama. 

Baca Juga: Profil Ralf Rangnick, Pahlawan RB Leipzig yang Bakal Menjabat Manajer Man United

Masyarakat agar tidak lengah dalam mengawasi generasi muda untuk terhindar dari jerat narkotika," katanya.

Fadil menegaskan, agar masyarakat jangan lelah untuk turut menyelamatkan negeri ini dan generasi muda dari peredaran berat narkotika. 

"Yang sakit disembuhkan, bandarnya kita sikat," tandasnya.

Baca Juga: Kim Kardashian sedang Mesra dengan Pete Davidson, Kanye West Ingin Rujuk

Narkoba Jadi Motivasi Lakukan Kejahatan

Trend kejahatan narkoba telah berubah dari sekedar untuk lifestyle (gaya hidup), sekarang untuk motivasi melakukan tindak kejahatan. 

"Kalau dulu menghisap sabu hanya untuk kenikmatan, kini udah berubah untuk melakukan kejahatan. Berbagai kasus ditemukan, seperti perampokan pegawai Basarnas dan tawuran, pelakunya sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Menurut Fadil, praktek di lapangan narkoba jenis sabu yang dilaksanakan interview dimana pelaku kejahatan tertentu seperti tawuran dan curas. 

Baca Juga: Mengenal 'Escape from Mogadishu' yang Sabet Film Terbaik Blue Dragon, Upaya Pelarian Diplomat Korea

"Kemarin kasus pencurian HP di Thamrin setelah dites mengandung amentamin jenis sabu,” beber Fadil.

Fadil mengatakan, karena sudah begitu membahayakan peredarannya, maka masalah narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

“Jadi, jangan merasa lelah dalam menyelamatkan bangsa ini dari bahaya narkoba. Semua elemen masyarakat harus bersama-sama dan bahu membahu memberantasnya,” kata Fadil.

Baca Juga: Sandra Dewi Mendapat 'Masalah' Berbeda Urus Anaknya: Saya Ibu yang Susah Menahan Emosi

Vonis Mati untuk Pengedar Narkoba

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya terhadap pemberantasan narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Sahroni, vonis mati terhadap pengedar atau bandar narkoba dinilai layak mengingat bahaya dari narkoba yang bisa merusak masyarakat.

“Saya apresiasi. Bayangkan saja bila narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat, berapa banyak yang harus diselamatkan. Tentu ini akan merusak generasi muda kita," ujar Sahroni kepada wartawan, belum lama ini. 

Baca Juga: Kebiasaan Berbahaya, Segera Hindarilah! Membiarkan Haus, Mengecek Ponsel Sesaat Setelah Bangun

Sahroni berharap hukuman mati oleh majelis hakim dapat memberikan efek jera kepada para pengedar. Menurutnya, peredaran narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan karena memiliki jaringan yang kuat di mana-mana.

“Memang sejatinya hukuman harus tajam kepada para pengedar, namun perlu diingat treatmentnya berbeda dengan para pengguna yang harus kita optimalkan rehabilitas," urainya melanjutkan.

"Untuk itu, saya harap dengan adanya putusan ini dapat memberikan efek jera kepada mereka yang berani mengedarkan narkoba di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terus Bergulir, Fakta Baru Sang Suami Kembali di Periksa

“Para pengedar jaringan nasional maupun internasional harus merasa takut dengan hukuman yang negara kita punya sehingga dapat menekan masuknya narkoba ke Indonesia,” tegasnya menutup pembicaraan. ***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x