Singkat cerita, Kapolres mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan berawal saat pelaku mengajak korban ke sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada 18 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Alasannya untuk membahas permasalahan yang sedang dialami korban dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Indonesia Kirim Wakil Dance Sport Terbaik 'Taklukkan' WDSF di Prancis
Pelaku mengajak korban minum minuman beralkohol yang memabukkan.
Pasca mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi meringkus pelaku di rumahnya, pada awal November 2021.
Tersangka sekarang tengah diperiksa penyidik dan ditahan untuk proses hukum.***