LAMONGAN TODAY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Aturan tersebut adalah perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19.
Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," terang Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam, siaran persnya, Jumat 29 Oktober 2021.
Jawa-Bali
SE terbaru itu mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan.
Baca Juga: Sengaja Provokasi, Seorang Turis hendak Diserang 11 Harimau Putih di Taman Margasatwa China