Gara-Gara Tawuran, Pelajar Alami Luka Bacok, Polisi Ciduk Delapan Remaja

- 25 Oktober 2021, 22:42 WIB
Ilustrasi: membacok
Ilustrasi: membacok /Tangkapan layar media sosial Instagram @humaspolresmetrobekasi

Baca Juga: Brand Hapus Iklan Kim Seon Ho Saat Skandal Pecah, Dihubungi Sepanjang Hari Tak Ada Jawaban

"Ini sangat miris mendengar kabar ini. Ini pembelajaran bagi kita mengingat PPKM level 2 sekolah mulai tatap muka, maka pihak kepolisian khusunya Kembangan berpesan ke orangtua dan sekolah untuk mengawasi para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran. Sehingga tidak ada korban jiwa," sambungnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam buah sajam berjenis celurit dan enam unit sepeda motor.

Atas perbuatan kedelapan pelaku tersebut, polisi menerapkan pasal yang berbeda-beda. Ini dikarenakan kategori kejahatan yang mereka perbuat tidak sama.

Baca Juga: Sholat Nabi Muhammad SAW Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya Bisa Diamalkan di Mana Saja

Pelaku berinisial RS alias A, MFR alias O, RS alias J dan RD alias P dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan HA, MDA, MR dan MJS dikenakan UU Darurat Pasal 2 dikarenakan memiliki senjata tak berizin dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x