Ketika diamankan, tersangka terus menangis. Hal itu disebabkan, tersangka mengaku gelap mata memukul isterinya hingga tewas.
Pelaku mengaku cemburu menemukan chating atau pembicaraan mesra antara isterinya dan para pria lain di WhatsApp, karena unggahan video di TikTok.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHPidana berkenaan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***