"Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuhnya.
Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namundisalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Jokowi Resmikan BLT PKL Rp1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Dana tersebut seharunys untuk pembangunan gedung dan sarana.***