Diduga Maling Dana Desa Rp148 Juta, Kades Ini Digiring Polisi

- 9 Oktober 2021, 14:02 WIB
ilustrasi dana desa
ilustrasi dana desa /Pikiran Rakyat./

"Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuhnya.

Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namundisalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Jokowi Resmikan BLT PKL Rp1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Dana tersebut seharunys untuk pembangunan gedung dan sarana.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x