LAMONGAN TODAY - Kepala Desa (Kades) Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Jiman, ditahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi alias maling uang rakyat.
Kades Jiman ditahan Reskrim Polres Kendal setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat 8 Oktober 2021.
Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Sukses Perankan Seorang Migran Asal Pakistan di Squid Game, Anupam: Saya Tidak Siap
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp148 juta.
“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp 148 juta," katanya dikutip dari Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta.
Baca Juga: Tips Belanja Di Festival 10.10, Raup Diskon Sebanyak-banyaknya dengan Budget Seminim-Minimnya
Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.