Diduga Maling Dana Desa Rp148 Juta, Kades Ini Digiring Polisi

- 9 Oktober 2021, 14:02 WIB
ilustrasi dana desa
ilustrasi dana desa /Pikiran Rakyat./

LAMONGAN TODAY - Kepala Desa (Kades) Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Jiman, ditahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi alias maling uang rakyat.

Kades Jiman ditahan Reskrim Polres Kendal setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat 8 Oktober 2021.

Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Sukses Perankan Seorang Migran Asal Pakistan di Squid Game, Anupam: Saya Tidak Siap

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp148 juta.

“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp 148 juta," katanya dikutip dari Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta.

Baca Juga: Tips Belanja Di Festival 10.10, Raup Diskon Sebanyak-banyaknya dengan Budget Seminim-Minimnya

Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

"Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuhnya.

Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namundisalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Jokowi Resmikan BLT PKL Rp1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Dana tersebut seharunys untuk pembangunan gedung dan sarana.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x